Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara!

Ini Sanksi CPNS Jika mundur Setelah Terima SK, Bisa Dipenjara! - GenPI.co JATENG
Tes SKB CPNS Purworejo, Senin (29/11). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Calon pegawai negeri sipil (CPNS ) yang mengundurkan diri seusai menerima surat keputusan (SK) wajib membayar denda hingga ancaman pidana.

"Kalau sudah pemberkasan, mengundurkan diri, dia bisa kena sanksi dan denda mencapai Rp 50 jutaan lebih," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, Sabtu (4/6). 

Wisnu menegaskan denda itu wajib dibayarkan oleh CPNS yang mengundurkan diri seusai menerima SK.

BACA JUGA:  2 CPNS Solo Mundur Alasan Gaji, Gibran: Kurang Ajar!

Jika tidak membayar denda, maka yang bersangkutan terancam hukuman penjara.

Kebijakan ini dibuat lantaran dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS memakan waktu serta energi untuk memilih putra dan putri yang berkualitas.

BACA JUGA:  Ternyata! 2 CPNS Pemkot Solo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

"Kami sudah menerima dan dia sudah berjanji. Proses untuk mengikuti tes itu tidak mudah, kami menyelenggarakan tes penuh perjuangan luar biasa," papar dia.

Di Jawa Tengah ada 2 CPNS yang mudur lantaran mengetahui gaji pokok dan tunjangan hanya sebesar Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:  14 CPNS LP Batang Dilatih Pengendalian Huru-Hara

Namun, kasus tersebut terjadi ketika kedua CPNS itu belum menerima SK pengangkatan sehingga tidak terkena sanksi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tak Main-main, Ini Sanksi Jika CPNS Mundur Seusai Terima SK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya