Kapok! Maling HP, Suami Istri di Semarang Ini Diciduk Polisi

Kapok! Maling HP, Suami Istri di Semarang Ini Diciduk Polisi - GenPI.co JATENG
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri pelaku perampasan telepon seluler (handphone) di Kota Semarang akhirnya ditangkap.

Keduanya ditangkap setelah mencuri hp milik anak SD di Gunungpati Semarang. Aksi mereka sempat viral di sosial media pada 31 Mei 2022.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan pasangan pelaku HTS (25) dan RTY (23) merupakan warga Tawang Mas, Semarang Barat.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap Bocah Spesialis Pencurian Perkantoran

Aksi pasangan suami istri tersebut terakhir saat beraksi merampas telepon seluler milik seorang siswi SD Sadeng, Gunungpati, pada 24 Mei 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya mengajak anak mereka yang baru berusia 5 tahun. Modusnya, pelaku pura-pura meminjam telepon untuk menghubungi keluarganya karena paket data ponselnya habis.

BACA JUGA:  Kapok! Asyik Pesta Miras, 7 Warga Ini Diciduk Polresta Solo

"Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," kata dia, Kamis (2/6).

Ketika korban lengah, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur.

BACA JUGA:  Polresta Solo Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kapolrestabes membeberkan pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi. Pelaku juga menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya