
"Tanah di Sriwedari itu sah demi hukum kalau tidak percaya cek di Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) yang sekarang ini Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenda). Aset itu di situ terbit sertifikat tanah HB 41 dan HB 40. Dicek di Badan Pertanahan Negara (BPN) itu tidak ada catatan satu pun tanah di Sriwedari itu sengketa. Solo tanpa Sriwedari itu sebetulnya bukan Solo," tegas Rudy.
Selain itu, pembangunan masjid ini terhenti terkendala adanya wabah Covid-19 bukan karena sengketa.
"Anggarannya Rp 165 miliar ya semua dari Corporate Social Responsibility (CSR), waktunya karena tertabrak Covid-19 kan berhenti. Mungkin kalau tidak ada Covid-19 bisa selesai kemarin (2020 sudah selesai),” ungkap dia.
BACA JUGA: Heboh Menara Masjid Sriwedari Solo Goyang, Panitia Beberkan Ini
Rudy mengaku sebenarnya dia sudah mengajukan ke Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian tanah Sriwedari.
"Tinggal sebenarnya mohon maaf karena Pak Joko Widodo sebelumnya pernah jadi Wali Kota di Solo yang berjuang untuk mempertahankan Sriwedari sebagai aset negara sekarang kan menjadi Presiden nah ini kan sebenarnya bagaimana aset ini kembali ke negara,” jelas dia.(*)
BACA JUGA: Gibran Cari Pelaku Penyebar Hoaks Menara Masjid Sriwedari Goyang
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News