Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya

Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya - GenPI.co JATENG
Ilustrasi mendapat gaji ke-13. (Foto: GenPI.co)

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun orang yang tidak dapat gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya