PN Semarang Jatuhkan Vonis 6-7 Tahun Penjara kepada Taruna PIP

PN Semarang Jatuhkan Vonis 6-7 Tahun Penjara kepada Taruna PIP - GenPI.co JATENG
Ketua Hakim Arkanu dalam sidang di PN Semarang atas kasus meninggalnya taruna PIP Semarang. (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Pengadilan Negeri atau PN Semarang jatuhkan vonis 6-7 tahun penjara kepada taruna Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP dalam kasus meninggalnya Zidan Muhammad Faza.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, empat terdakwa dijatuhi vonis tujuh tahun penjara yakni Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.

Kemudian, terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi vonis enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Tunjangan Anggota PPDI Kebumen Naik Akhir Tahun Ini

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Dalam putusan itu hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ketiga dan pasal 170 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Tiba di Indonesia, Shayne Pattynama Selangkah Lagi jadi WNI

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan mereka meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," kata dia, dikutip Antara, Selasa (31/5).

Sementara, Budi Dharmawan menerima dinilai tidak memukul terlalu keras terhadap korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya