
1. PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. TNI/Polri
BACA JUGA: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya
4. Pejabat Negara atau Kelengkapan Negara
5. Pensiunan
BACA JUGA: Heboh! PNS di Grobogan Diduga Cairkan Bansos Warga yang Meninggal
6. Warga negara yang dapat penghargaan.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News