Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikin, mengatakan pokok perkara dalam gugatan itu dikabulkan.
Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan dana nasabah.
Kasus hilangnya dana nasabah itu bermula saat kliennya berniat mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak, senilai Rp20 juta pada 31 Mei 2021.
BACA JUGA: Menteri PUPR Perintahkan Tanggul Laut Jebol di Semarang Ditutup
Menurut teller, kartu ATM kliennya diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Cabang Kudus.
Rampung mengurus ATM, kliennya menarik uang senilai Rp20 juta. Namun, sisa saldo di rekening hanya Rp128,68 juta.
BACA JUGA: Ini Lokasi Parkir Tamu Pernikahan Adik Presiden Joko Widodo
Seharusnya sisa saldo masih tersisa Rp5,95 miliar.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News