Uang Nasabah Hilang Rp5,8 M, Bank di Kudus Wajib Ganti Rugi

Uang Nasabah Hilang Rp5,8 M, Bank di Kudus Wajib Ganti Rugi - GenPI.co JATENG
Pengadilan Negeri Kudus. (Foto: Akhmad Nazaruddin)

GenPI.co Jateng - Uang nasabah senilai Rp5,8 miliar di Kudus wajib diganti pihak bank terkait kerugian material yang ditimbulkannya.

Hal ini mencuat dalam kasus gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan uangnya di rekening tabungannya.

Dalam sidang perkara itu penggugat adalah Moch Imam Rofi’i, nasabah Bank Mandiri asal Kecamatan Jati, Kudus, sedangkan tergugat adalah PT Bank Mandiri.

BACA JUGA:  Menteri PUPR Perintahkan Tanggul Laut Jebol di Semarang Ditutup

Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening sebesar Rp5,8 miliar," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Singgih Wahono, dikutip Antara, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Ini Lokasi Parkir Tamu Pernikahan Adik Presiden Joko Widodo

Biaya perkara yang timbul dalam kasus itu senilai Rp399.500 dibebankan kepada tergugat.

Apabila para pihak yang berperkara menerima putusan, putusan itu dinyatakan inkrah.

BACA JUGA:  Susunan Acara Akad dan Resepsi Pernikahan Adik Jokowi Hari Ini

Sebaliknya, jika tidak menerima putusan ada upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan disampaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya