
GenPI.co Jateng - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng meminta keterangan 4 orang saksi dalam kasus pengrusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Polsek Kartasura, Sukoharjo.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (27/4) mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Salah satu anggota PPNS BPCB, Harun Arosyid, mengatakan 1 orang saksi minimal diperiksa selama 2 jam.
BACA JUGA: Terungkap! Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak Sejak Lama
"Pertanyaan di atas 10, isinya tergantung porsinya dia sebagai apa," kata dia.
Harun menjelaskan nantinya total ada 9 saksi yang akan dimintai keterangan.
BACA JUGA: Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Ganjar: Tamparan Keras!
Mereka masuk dalam tahap pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan kasus pengerusakan tembok bekas Keraton Kartasura.
"Kamis (28/4), kami kembali memeriksa 5 orang saksi, namun baru 4 yang sudah mengklarifikasi berangkat,” papar Harun.
BACA JUGA: Benteng Keraton Kartasura Masih Proses Pendaftaran Cagar Budaya
Menurut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika semua informasi sudah lengkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News