Kejari Usut Dana Eks PNPM di Banyumas yang Diselewengkan

Kejari Usut Dana Eks PNPM di Banyumas yang Diselewengkan - GenPI.co JATENG
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan. (Foto: ANTARA)

Dana itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak 2015 hingga 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam.

Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.

Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan.

BACA JUGA:  104 Ekor Sapi Diperiksa di Demak, Kasus PMK Nihil

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Riwin Mihardi, menjelaskan praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal karena belum mendapatkan izin OJK.

"Tahun 2016 pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) atas nama PT LKM Kedungmas, tapi ditolak karena belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM," papar dia.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus BPNT Tetap Cair Meski Penerima Meninggal

PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik jasa keuangan secara ilegal sehingga OJK Purwokerto pada 2018 melayangkan teguran tertulis.

"Kemudian 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal bekas PNPM hingga saat ini," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Terungkap! Fakta Baru Kasus Ibu Kandung Bunuh Anak di Semarang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya