GenPI.co Jateng - Para pedagang di pasar dan pelaku industri diperbolehkan melepas masker di luar ruangan.
Hal ini diungkapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah yang mengizinkan pelonggaran pemakaian masker di lingkungan pasar maupun industri.
Aturan ini dikeluarkan menyusul pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal lepas masker di ruang terbuka pada Selasa (17/5).
BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta
Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo, menyebut pedagang di pasar dan pekerja di kawasan industri saat berada di luar ruangan diperbolehkan melepas masker.
"Iya, boleh asal tidak yang kerumunan," kata Arif Sambodo, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Ternyata Ganjar Pranowo Sudah Lepas Masker di Tempat Ini, Tetapi
Meskipun demikian, pihaknya menekankan para pedagang dan pekerja tetap memakai masker jika beraktivitas di dalam ruangan.
Pihaknya pun masih menunggu aturan spesifik terkait pakai masker di kawasan pasar maupun industri dari pusat.
BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran: Jangan Terburu-Buru
"Aturan pelaksanaanya lepas masker belum ada," imbuh dia.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Disperindag Jateng Izinkan Lepas Masker di Pasar dan Industri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News