Nekat Merokok Saat CFD Kota Solo, Izin Pedagang Bisa Dicabut

Nekat Merokok Saat CFD Kota Solo, Izin Pedagang Bisa Dicabut - GenPI.co JATENG
Suasana car free day (CFD) Kota Solo. (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co Jateng - Pedagang yang nekat merokok saat car free day atau CFD Kota Solo bisa dikenai sanksi izin dicabut.

Sementara para pengunjung yang kedapatan merokok saat CFD digelar akan diedukasi bahkan tak menutup kemungkinan didenda atau penjara.

Upaya ini guna mewujudkan CFD yang bebas dari asap rokok seperti yang digagas oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Budhi Sarwono 12 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

"Kami akan menerjunkan, khususnya linmas pariwisata untuk mengawasi perokok," kata Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan di Solo, dikutip Antara, Jumat (20/5).

Sementara ini, warga yang kedapatan merokok akan diminta mematikan rokoknya dan diedukasi petugas.

BACA JUGA:  Begini Nasib Shin Tae Yong Setelah Indonesia Gagal di SEA Games

Ke depan, orang-orang yang masih nekat merokok saat CFD ini akan dikenai sanksi denda hingga pidana kurungan.

"Kalau sanksi sosial belum ada. Sebetulnya kalau merokok jelas sudah ada di peraturan daerah, sanksinya denda atau kurungan,” ujar dia.

BACA JUGA:  PLTSa Putri Cempo: Uji Coba Akhir Mei, Operasional Desember

Pada CFD pekan lalu, dia masih menemukan banyak warga merokok. Namun, saat itu belum menjadi concern petugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya