
GenPI.co Jateng - Penerapan kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen merugikan ribuan nelayan Pati.
Para nelayan menggelar aksi protes atas kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 85 tahun 2021 ini.
Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Pati, Jl Wahidin.
BACA JUGA: Pedagang CFD Kota Solo Masih Tempati Citywalk
Dalam aksi itu, peserta terlihat membentangkan poster bernada kritik berisi, “PNBP naik 10 persen = penindasan terhadap nelayan, kau gadaikan lautku ke asing, kau tindas rakyatmu dengan PNBP 10 persen, apa maumu?”
Koordinator Aksi Nelayan Pati, Sutrisno, mengatakan tarif PNBP pasca produksi untuk kapal penangkapan ikan berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen dikalikan nilai penjualan ikan saat didaratkan ini memberatkan nelayan.
BACA JUGA: Dishub Kota Solo: Sepur Kelinci Ilegal, Tetapi Orang Abai
Para nelayan menuntut adanya penurunan tarif menjadi 5 persen.
Dalam aksi itu nelayan juga menuntut perluasan daerah tangkapan ikan. Awalnya daerah tangkapan ini hanya seluas 1 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
BACA JUGA: Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya
Kemudian, nelayan meminta ditambah menjadi 2 WPPNRI agar bisa melaut sepanjang tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News