
GenPI.co Jateng - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Solo menyebutkan kendaraan wisata yang kerap disebut sepur kelinci itu ilegal tetapi orang cenderung abai.
Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan sepur kelinci baru ramai lagi ada kecelakaan seperti yang terjadi di Andong, Boyolali, Rabu (11/5) lalu.
Sebab, kendaraan itu sebetulnya tidak laik beroperasi di jalan raya.
BACA JUGA: Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya
Larangan ini sebetulnya berlaku sejak lama. Namun, banyak orang justru abai atau tidak menggubrisnya.
"Itu masa odong-odong itu gak boleh, kendaraan sepur kelinci seperti itu ilegal, gak boleh, " ujar Hari.
BACA JUGA: Ini Alasan Pratama Arhan Tak Kunjung Debut di Tokyo Verdy
Dia menjelaskan yang berhak menindak pelanggaran itu adalah kepolisian. Sementara, Dishub Kota Solo hanya membantu.
“Dari provinsi sudah ada surat edaran, yang namanya sepur kelinci itu," ujar dia.
BACA JUGA: Wow! Harga Jual Hewan Ternak di Jepara Naik Meski Ada PMK
Sebelumnya diberitakan, sebuah sepur kelinci terguling di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Andong, Boyolali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News