Selain itu, kereta kelinci ini tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.
Satlantas Polres Sukoharjo tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat melintas di jalan raya.
Pelarangan ini menyusul insiden Isuzu truk boks yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci terguling lalu terperosok di Jalan Andong-Nogosari, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5). Kecelakaan ini mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.(ant)
BACA JUGA: Operasi Ketupat Candi Sukoharjo Hanya Ada 11 Kecelakaan
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News