Astaga! Pelajar SMK di Purbalingga Ini Ditangkap Gegara Narkoba

Astaga! Pelajar SMK di Purbalingga Ini Ditangkap Gegara Narkoba - GenPI.co JATENG
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan kasus narkoba Jumat (13/5). (Foto: Humas Polres Purbalingga)

Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan secara bersama-sama.

“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” papar dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, 3 buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, 2 telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Lawan Petugas, Keluarga Tersangka Narkoba di Jepara Ini Ditangkap

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan

Wakapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya adalah mengawasi aktivitas anak-anak agar tak terjerumus dalam narkoba.(*)

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya