GenPI.co Jateng - Polres Jepara membekuk 3 warga yang tersandung kasus peredaran narkoba.
Ketiganya adalah warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
"Ketiga orang yang ditangkap tersebut berinisial M (50), AN (22), dan AM (18), semuanya warga Desa Karanggondang," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, Jumat (13/5).
BACA JUGA: 11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan
Kasat Reskrim menjelaskan ketiga warga ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, seorang tersangka lagi berinisial DT (24) masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg
Penangkapan ini berawal dari kasus penyelidikan terhadap pengedar narkoba bernama Suyadi.
Dia ditangkap beserta barang bukti di rumahnya di Desa Karanggondang pada 6 Mei 2022.
BACA JUGA: Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba
Ketiga tersangka terakhir merupakan keluarga Suyadi yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News