Saat itu, Suyadi dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.
Ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah, mereka justru mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yang terdiri dari 4 orang.
Pelaku berinisial DT yang kini buron merupakan adik tersangka yang merebut telepon pelaku yang diamankan petugas.
BACA JUGA: 11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan
Dia juga melakukan tindakan perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap petugas hingga menyebabkan luka-luka.
"Di dalam rumah juga terjadi keributan dan pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri," papar dia.
BACA JUGA: Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg
Petugas meminta dukungan dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara sehingga akhirnya situasi dapat teratasi.
Petugas mengamankan para tersangka yang merupakan keluarga pelaku kasus narkoba beserta sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA: Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba
Para pelaku diancam dengan Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News