GenPI.co Jateng - Polres Kudus bakal menghentikan kasus suami bakar istri dan anak mengingat terduga pelaku meninggal dunia.
Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, meninggal dunia pada 20 April 2022.
"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Edan! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Begini Kronologinya
Kasat Reskrim menjelaskan berkas administrasi terlebih dahulu dilengkapi sebelum penerbitan SP3.
Pelaku pembakaran tersebut sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.
BACA JUGA: Istri Diduga Dibakar Suami di Kudus Meninggal Dunia
Pelaku juga mengalami luka bakar lebih dari 90%.
Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.
BACA JUGA: Pilkades Kudus: Dua Pasangan Suami Istri Maju Jadi Calon
Berdasarkan keterangan RSUD Kudus, penyebab kematian pelaku karena syok sepsis akibat combutio (luka bakar).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News