Kasus Suami Bakar Istri di Kudus Bakal Dihentikan, Ini Alasannya

Kasus Suami Bakar Istri di Kudus Bakal Dihentikan, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Seorang petugas RSUD Loekmono Hadi Kudus mengecek peralatan yang sebelumnya digunakan untuk merawat pasien terduga pembakaran anak dan istri yang meninggal, Rabu (20/4). (Foto: ANTARA/Humas RSUD Kudus)

GenPI.co Jateng - Polres Kudus bakal menghentikan kasus suami bakar istri dan anak mengingat terduga pelaku meninggal dunia.

Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, meninggal dunia pada 20 April 2022.

"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Edan! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Begini Kronologinya

Kasat Reskrim menjelaskan berkas administrasi terlebih dahulu dilengkapi sebelum penerbitan SP3.

Pelaku pembakaran tersebut sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.

BACA JUGA:  Istri Diduga Dibakar Suami di Kudus Meninggal Dunia

Pelaku juga mengalami luka bakar lebih dari 90%.

Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.

BACA JUGA:  Pilkades Kudus: Dua Pasangan Suami Istri Maju Jadi Calon

Berdasarkan keterangan RSUD Kudus, penyebab kematian pelaku karena syok sepsis akibat combutio (luka bakar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya