Syarat ini, antara lain ada berita acara perubahan kepemilikan, dan keterangan pertanggungjawaban pemeliharaan serta pelestarian dari pembeli.
"Ada lagi di UU RI Nomor 10 Tahun 2010, didaftarkan ke dinas sudah terjadi perubahan kepemilikan. Selama ini kan dinas tidak dilibatkan,” jelas dia.
Di samping itu, renovasi atau revitalisasi objek cagar budaya untuk usaha maupun digunakan untuk pemanfaatan lain diperbolehkan.
BACA JUGA: Daftar Oleh-oleh Wajib Dibeli Saat ke Klaten, Jenang Ayu-Slondok
Akan tetapi, hal ini melalui pemantauan BPCB.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News