Luas tanah tempat bangunan ini berdiri sekitar 178.000 meter persegi.
Sedangkan harganya Rp 294 miliar atau $20 juta.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng, Sukronedi, membenarkan adanya objek diduga cagar budaya bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, dijual secara online melalui situs properti.
BACA JUGA: Daftar Oleh-oleh Wajib Dibeli Saat ke Klaten, Jenang Ayu-Slondok
Menurut dia, penjualan pabrik peninggalan zaman Belanda itu telah dilakukan pada 2017 lalu.
"Penjualan pabrik itu sebenarnya pada tahun 2017, sekarang diupload lagi karena belum ada yang beli. Yang beli juga tahu bahwa ODCB mungkin ya" kata dia, Selasa (10/5).
BACA JUGA: Deretan Jajanan Khas Klaten yang Wajib Dicoba, Ada Lumpia Duleg
Sukronedi menjelaskan bangunan Cagar Budaya (BCB) dan ODCB boleh untuk diperjualbelikan sesuai dengan UU RI No 11 Tahun 2010.
"Boleh diperjualbelikan kalau jumlahnya banyak semisal pabrik gula asal mengikuti prosedurnya,” imbuh dia.
BACA JUGA: Puskesmas Ogah Pinjami Ambulans, Warga Klaten Meninggal Dunia
Namun demikian, ada syarat khusus yang harus dilengkapi saat membeli BCB atau ODCB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News