Objek diduga cagar budaya (ODCB) berupa bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, dijual secara online melalui situs nusantaraproperty.com. Harganya Rp 294 miliar.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.