Buset! Ada 205 Aduan THR di Jateng, Terbanyak dari Pabrik Garmen

Buset! Ada 205 Aduan THR di Jateng, Terbanyak dari Pabrik Garmen - GenPI.co JATENG
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. (Foto: ANTARA/Wisnu Adhi)

Sedangkan ada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan dan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada 4 aduan yang dicabut oleh pelapor, 4 aduan alamat perusahaan tidak ditemukan.

Sebanyak 19 aduan dikategorikan pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

BACA JUGA:  Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

"Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur, namun penanganan tetap berjalan," jelas dia.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya