KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus Korupsi E-KTP

KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus Korupsi E-KTP - GenPI.co JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: HO-Humas Pemprov Jateng)

"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap dia.

Sebagai informasi, pada Agustus 2019 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi dan Dilaporkan KPK, Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

Keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya