
"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap dia.
Sebagai informasi, pada Agustus 2019 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
BACA JUGA: Diduga Korupsi dan Dilaporkan KPK, Gibran: Nek Aku Salah Cekelen
Keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News