233 Warga Wadas Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tambang Andesit

233 Warga Wadas Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tambang Andesit - GenPI.co JATENG
Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bagi Pembangunan Bendungan Bener Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, di Balai Desa Cacaban Kidul, Rabu (27/4). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 233 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang setuju lahannya digunakan untuk penambangan batu andesit mendapatkan uang ganti rugi pada Rabu-Kamis (27-28/4).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Dwi Purwantoro, mengatakan hari pertama ini pembayaran yang dilakukan totalnya 296 bidang pada Rabu (27/4).

“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kami bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare (ha),” kata Dwi, dikutip jatengprov.go.id.

BACA JUGA:  Hari Ini Ganjar Hadiri Diskusi Terbuka Soal Wadas di UGM

Pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Menurut dia, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Wadas, Warga Setuju Tambang Mulai Dapat Ganti Rugi

Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.

“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” imbuh dia.

BACA JUGA:  Wow! Ganti Rugi Lahan Tambang di Wadas Cair Sebelum Lebaran

Dia menegaskan kalau ada isu warga diminta datang, tapi tidak dibayar, itu tidak benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya