Kabar Terbaru Wadas, Warga Setuju Tambang Mulai Dapat Ganti Rugi

Kabar Terbaru Wadas, Warga Setuju Tambang Mulai Dapat Ganti Rugi - GenPI.co JATENG
Warga yang melepaskan lahan mereka untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo menerima ganti untung, Selasa (22/3). (Foto: ANTARA/BPN)

GenPI.co Jateng - Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang setuju lahannya digunakan tambang batu andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener mulai menerima uang ganti rugi.

Total ada 31 warga yang merupakan pemilik 38 bidang tanah yang menerima uang ganti rugi ini.

Pembayaran uang ganti rugi dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo di halaman PT Pembangunan Perumahan di Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Pendemo Minta IPAL Tambang di Wadas Dicabut, Ini Kata Ganjar

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan pembayaran ganti rugi merupakan tahapan akhir pada pengadaan tanah untuk penambangan proyek.

"Pembayaran ganti untung ini merupakan tahap terakhir dalam pengadaan tanah. Silakan digunakan sebaik-baiknya. Semoga tidak ada kesalahan nominal yang tertera di buku tabungan dengan nilai yang telah diberikan di surat pada saat musyawarah," kata dia.

BACA JUGA:  Wow! Ganti Rugi Lahan Tambang di Wadas Cair Sebelum Lebaran

Sementara itu, Camat Bener, Agus Widiyanto, menjelaskan pembayaran ganti rugi baru bisa dilakukan kepada pemilik 26 bidang lahan.

Hal ini karena pemilik 12 bidang tanah yang lain tidak bisa hadir.

BACA JUGA:  Datang ke Wadas Malam-Malam, Begini Dialog Ganjar dengan Warga

Pemilik tanah yang belum menerima ganti ragi meminta pembayaran dilakukan secara bersamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya