Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker - GenPI.co JATENG
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti. (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa permasalahan THR seperti pencicilan dan pembayaran tidak tepat waktu.

Dari proses pengaduan ini, Disnaker kemudian langsung menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan yang terkait.

Tahapan aduan, yakni karyawan mengadukan ke Disnaker.

BACA JUGA:  THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat

Laporan diterima lalu Disnaker memanggil perusahaan dan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Jika perusahaan melanggar ketentuan soal THR ini, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

"Kalau untuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar itu ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin dan juga ada denda yang dikenakan 5%," jelas dia.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya