Mudik Lebaran 2022

Perhatian! PNS Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Perhatian! PNS Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik - GenPI.co JATENG
Ilustrasi mudik Lebaran. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Jika melanggar, para pegawai negeri sipil (PNS) ini akan dikenai sanksi berat.

"Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Selasa (26/4).

BACA JUGA:  Perbup Diteken, THR ASN Kebumen Segera Cair

Wisnu menjelaskan akan meminta keterangan para ASN jika tertangkap basah mengendarai mobil pelat merah selama libur Lebaran.

Adapun pemberian sanksi menyesuaikan pelanggaran ASN.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

Ini termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, atau pun di luar dinas.

"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," imbuh dia.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Di sisi lain, ketika berada di kampung halamannya para ASN juga dituntut untuk memberikan contoh yang baik di masyarakat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: BKD Jateng Tegaskan Larangan ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksinya Berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya