Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang

Penjebolan Tembok Bekas Keraton Kartasura Salahi Undang-Undang - GenPI.co JATENG
Tembok bekas Keraton Kartasura yang dijebol orang. (Foto: istimewa)

Konon yang menjebol adalah pemilik tanah yang berniat akan membangun kos-kosan.

"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi,” papar dia.

Camat Kartasura, Joko Miranto, menjelaskan kasus ini masih dalam penyelidikan dari Dinas Pendidikan serta pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Terima Gelar KMA dari Keraton Surakarta, Ini Harapan Sri Mulyani

"Informasinya pemilik tanah yang akan membangun ini adalah Linawati dan akan dijual ke Burhan,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengaku belum bisa menjelaskan detail karena ini masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA:  Begini Tradisi Sadranan di Keraton Kartasura Jelang Ramadan

"Nanti Pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kami masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," jelas dia.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya