TPS Setro Ditutup, Warga Nekat Buang Sampah Didenda Rp50 Juta

TPS Setro Ditutup, Warga Nekat Buang Sampah Didenda Rp50 Juta - GenPI.co JATENG
Penutupan TPS Setro. (Foto: Magelangkab.go.id)

"Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah di tempat ini," ujar dia, dikutip Magelangkab.go.id.

Dia mengimbau masyarakat tak lagi membuang sampah di TPS tersebut.

Dia akan memasang CCTV untuk memantau kawasan bekas TPS itu.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

Apabila kedapatan membuang sampah di lokasi itu, warga yang akan dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sebab, dia melanggar Perda Magelang Nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Kudus Buka Posko Pengaduan THR 2022

Kasi Penindakan Satpol PP Magelang, Dolut Tuge, mengatakan TPS Setro ditutup secara permanen.

Kawasan itu akan dibangun kembali menjadi taman dan pusat kuliner memakai dana CSR.

BACA JUGA:  Begini Riwayat Harimau di Serulingmas Zoo yang Tewaskan Petugas

“TPS-nya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak di pinggir jalan lagi tentunya,” ujar Dolut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya