Kudus Buka Posko Pengaduan THR 2022

Kudus Buka Posko Pengaduan THR 2022 - GenPI.co JATENG
Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Pemkab Kudus buka posko pengaduan pekerja untuk urusan pembayaran tunjangan hari raya alias THR.

Pekerja bisa menyampaikan aduan dengan datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus.

Aduan juga bisa disampaikan melalui telepon di nomor 0895400000070.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

“Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, dikutip Antara, Rabu (20/4).

Tugas posko ini bersifat memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya.

BACA JUGA:  Begini Riwayat Harimau di Serulingmas Zoo yang Tewaskan Petugas

Apabila ada aduan, hal itu akan ditangani oleh tim pengawasan dari Provinsi Jawa Tengah.

Agus menuturkan pada 2021 dia juga membuka posko pengaduan THR.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Namun, posko hanya menerima satu konsultasi bukan aduan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya