Astaga! Terdakwa Prostitusi Online Ini Ngaku Jualan 23 Perempuan

Astaga! Terdakwa Prostitusi Online Ini Ngaku Jualan 23 Perempuan - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai muncikari prostitusi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (20/12/2021). (FOTO: ANTARA)

Dia menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE. TE diklaim sukarela melakukan pekerjaan ini karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.

Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.

TE dan FDB diamankan di kamar hotelnya saat melayani tamu.

BACA JUGA:  Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi

Terdakwa Bobby Junaidi dijerat berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.(ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya