Ini Cara Menghitung Besaran THR 2022 Sesuai Masa Kerja Karyawan

Ini Cara Menghitung Besaran THR 2022 Sesuai Masa Kerja Karyawan - GenPI.co JATENG
Ilustrasi uang THR. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

Maka, perhitungan THR 2022 yang didapat masa kerja/12 bulan x 1 bulan gaji.

2. Karyawan masa kerja setahun atau lebih

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah (gaji).

BACA JUGA:  Perhatian! Ganjar Minta THR Dibayarkan H-7, Tak Boleh Dicicil Lho

3. Karyawan/buruh harian lepas

Bagi pekerja/buruh harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka mendapatkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022

Jika karyawan/buruh memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id untuk mengatasi keluhan pembayaran THR.(*)

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya