Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022 - GenPI.co JATENG
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Foto: semarangkota.go.id)

GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Posko pengaduan mulai dibuka di kantor Disnaker mulai 11 hingga 30 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

"Jadi kami sudah ada jadwal dibuka mulai 11 April lalu. Nanti ada petugas yang berjaga di sana. Kami sudah koordinasi dengan Apindo terkait pemberian THR tahun ini. Jika pekerja tidak mendapatkan THR dari tempat kerja, nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 belum ada tanda tanda THR dibagika, silahkan lapor nanti kita dampingin," kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Senin (18/4).

Sutrisno mengimbau para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Beberkan Besaran THR PNS 2022, Tanpa Potongan!

Dia membeberkan aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 06 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sudah disepakati di masing masing perusahaan untuk pemberian THR. Tidak ada istilah dicicil. Paling lambat H-7 itu sesuai ketentuan. Namun dari komunikasi rata rata akan memberikan di tanggal 21 April nanti," imbuh dia.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Di sisi lain, pihaknya menegaskan perusaaan akan kena sanksi jika tak memberikan THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya