Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR - GenPI.co JATENG
Ilustrasi uang THR. (Foto: GenPI.co)

Sanksinya berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

BACA JUGA:  Perhatian! Ganjar Minta THR Dibayarkan H-7, Tak Boleh Dicicil Lho

"Baru setelah 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa satu jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan diberi sanksi.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022

Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.(*)

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya