Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR - GenPI.co JATENG
Ilustrasi uang THR. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima 22 aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari pekerja yang hak THR-nya berpotensi dicicil oleh perusahaan.

Ada pula aduan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai gaji pokok hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak kepada pekerja.

BACA JUGA:  Perhatian! Ganjar Minta THR Dibayarkan H-7, Tak Boleh Dicicil Lho

"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut," ungkap Sakina, Selasa (19/4).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR Hingga 30 April 2022

Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak 13 April sampai 13 Mei 2022.

Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

BACA JUGA:  Kabar Bahagia! THR PNS Solo Cair 1 Minggu Sebelum Lebaran

Sakina menegaskan jika pihaknya mendapati perusahaan yang membandel maka akan ada sanksi hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya