Selama Ramadhan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait pemberantasan penyakit masyarakat.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kudus. Polres Kudus menindak tegas penjual bahan baku petasan.
BACA JUGA: Polda Jateng Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," jelas dia.(ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News