Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh PNS.
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
BACA JUGA: Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua PNS mendapatkan THR
THR hanya diberikan kepada ASN eselon 3 ke bawah dan pensiunan.(*)
BACA JUGA: THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News