Pemkab Boyolali Ikut Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik

Pemkab Boyolali Ikut Larang Penggunaan Mobdin untuk Mudik - GenPI.co JATENG
Sejumlah mobil dinas anggota DPRD di tempat parkir Kantor DPRD Kabupaten Boyolali, Sabtu (16/4). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Boyolali ikut melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

"Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boyolali, Masruri, Sabtu (16/4).

BACA JUGA:  Kabur Sepekan, 7 Tahanan Polres Boyolali Ditangkap Lagi

Masruri menegaskan setelah surat edaran (SE) Menteri PAN-RB turun akan ditindaklanjuti Pemkab.

Dalam SE itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

BACA JUGA:  Waduh! Lagi, Polres Boyolali Tangkap Pelaku Klitih, Mohon Waspada

Larangan tersebut menyusul izin yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Lebaran.

"Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat," papar dia.

BACA JUGA:  Meski Pandemi Landai, PTM di Boyolali Masih Terbatas

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sumarsono, menyetujui aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya