
GenPI.co Jateng - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya diberikan 2 minggu sebelum Lebaran atau sekitar pertengahan April 2022.
Tahun ini THR tidak dipotong lagi karena alasan Covid-19. Penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idulfitri.
Besaran THR PNS belum diputuskan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Cek Link Ini
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, seperti dikutip ayobandung.com, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Catat! PSIS Semarang Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Syaratnya
Gaji pokok PNS Golongan I:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News