Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin - GenPI.co JATENG
Suasana pengambilan sumpah 375 PNS Banjarnegara. (Foto: Pemkab Banjarnegara)

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua PNS mendapatkan THR

THR hanya diberikan kepada ASN eselon 3 ke bawah dan pensiunan.

Sedangkan komponen besaran THR 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:  THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya

THR akan diberikan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Adapun pada anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.(ant)

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Cek Link Ini

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya