Alhamdulillah, ASN Boleh Tambah Cuti pada Libur Lebaran Ini

Alhamdulillah, ASN Boleh Tambah Cuti pada Libur Lebaran Ini - GenPI.co JATENG
Pelantikan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di Balai Kota Solo, Rabu (2/3). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4). 

BACA JUGA:  THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya

Tjahjo menjelaskan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil (PNS) dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idulfitri," imbuh dia.

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Cek Link Ini

Di sisi lain, Tjahjo mengimbau seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat.

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idulfitri dengan beberapa syarat perjalanan," ungkap dia.

BACA JUGA:  Asyik! Ramadan, Jam Kerja ASN Demak Dikurangi

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya