
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama 4 hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.(ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News