
Yandri membeberkan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kuota haji ada sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019.
Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
BACA JUGA: Saham Pemkab Batang di KIT Bakal Turun, Wihaji: Itu Alami Saja
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para jemaah calon haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," papar dia.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
BACA JUGA: Setoran Dana Haji Rp1,23 Miliar Digelapkan, Ini Modus Pelaku
"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," jelas dia.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News