Biaya penyelenggaraan haji pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Nominal ini lebih tinggi dari 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
PDIP mempertanyakan kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik, yang dinilai tidak relevan dengan kasus tersebut.