Resmi! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

Resmi! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta - GenPI.co JATENG
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membacakan besaran biaya haji usai menggelar rapat antara Panitia Kerja Haji dan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Biaya penyelenggaraan haji pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Nominal ini lebih tinggi dari 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Hal ini digedok pemerintah setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Saham Pemkab Batang di KIT Bakal Turun, Wihaji: Itu Alami Saja

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji, Ace Hasan Syadzily.

Menurut dia, jemaah calon haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Setoran Dana Haji Rp1,23 Miliar Digelapkan, Ini Modus Pelaku

Salah satu pelayanan yang ditingkatkan adalah layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah, yakni dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan layanan akomodasi di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

BACA JUGA:  Tega Pol! Tabungan Dana Haji di Bank Swasta Kota Semarang Ditilap

"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," imbuh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya