"Terdakwa tidak melakukan lelang pengadaan melalui panitia lelang yang sudah dibentuk," papar dia.
Di sisi lain, hakim menjatuhkan putusan tersebut lantaran terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News