Waduh! Lagi, Polres Boyolali Tangkap Pelaku Klitih, Mohon Waspada

Waduh! Lagi, Polres Boyolali Tangkap Pelaku Klitih, Mohon Waspada - GenPI.co JATENG
Tersangka kasus klitih saat diperiksa oleh petugas Polres Boyolali, di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (11/4). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Kasus klitih ini menimpa korban SMS (16), warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong, Boyolali.

Saat itu SMS bersama dengan 3 orang temannya di depan sebuah toko di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB.

Tidak lama kemudian datang sekelompok orang tidak kenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan 3 temannya.

BACA JUGA:  Klitih di Boyolali Terungkap, Gibran: Jangan Terjadi di Solo

Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak 6 kali di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng Andong.

"Barang bukti senjata tajam samurai, karena oleh pelaku dibuang ke sungai dan hingga sekarang belum ditemukan. Barang bukti lainnya baju yang dipakai oleh korban ada bercak darah dan baju yang dipakai pelaku," jelas dia.

BACA JUGA:  Waspada Lur! Polres Boyolali Ungkap Kasus Klitih Pertama

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya