Ini Syarat Lengkap Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

Ini Syarat Lengkap Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng - GenPI.co JATENG
Pengumuman seleksi calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah. (Foto: jatengprov.go.id)

GenPI.co Jateng - Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi (KI) masa jabatan 2022-2026.

Pelaksanaan rekrutmen dilakukan, seiring dengan tuntasnya masa pengabdian anggota komisi periode 2018-2022.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengatakan masa pendaftaran dibuka mulai 13 April 2022 hingga 27 April 2022 pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Hujan Deras di Pantura dan Pegunungan di Jateng

Seleksi calon anggota KI Jateng ini akan dilakukan dalam 3 tahapan.

“Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencananya digelar tanggal 21-27 April, disusul tes potensi seusai lebaran pada 13 Mei 2022. Adapun, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan dari tanggal 27-28 Juni 2022,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Warga Miskin Jateng Bisa Daftar Pengajuan Bantuan, Begini Caranya

Menurut dia, pendaftaran dibuka untuk seluruh WNI yang tidak pernah dipidana minimal 5 tahun.

Selain itu, memegang teguh integritas menjadi bagian dari syarat calon peserta.

BACA JUGA:  Stok Bawang Putih, Daging Sapi, dan Ayam di Jateng Bikin Waswas

“Mereka juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya