
GenPI.co Jateng - Warga miskin di Jawa Tengah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri.
Namun demikian, selanjutnya akan dilakukan verifikasi mulai tingkat desa.
“Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa,” tutur Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Stok Bawang Putih, Daging Sapi, dan Ayam di Jateng Bikin Waswas
Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA: BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Jateng 2 Hari ke Depan, Ini Daerahnya
Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
BACA JUGA: Kiriman Minyak Goreng Jatah Jateng Molor, PT PPI Disemprot Ganjar
Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/ wali kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News